Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan mengadakan Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Rabu, 2/3). Kegiatan diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang penyuluh KPP Pratama Jakarta Pademangan dan dihadiri 10 wajib pajak.
Pemaparan materi PPS disampaikan penyuluh KPP Pratama Jakarta Pademangan. Penyuluh menyampaikan materi tentang siapa saja wajib pajak yang dapat mengikuti PPS, syarat dan ketentuan, manfaat mengikuti program PPS, cara penghitungan serta tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
Setelah materi selesai, kegiatan dilanjutkan sesi tanya jawab beserta post test. Beberapa peserta menyampaikan pertanyaan mereka melalui chat room Zoom. Setelah sesi tanya jawab peserta diminta menjawab beberapa pertanyaan post test.
- 10 kali dilihat