
Dalam rangka memberikan informasi mengenai tata cara penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan kepada lembaga keuangan dan entitas lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) menggelar sosialisasi yang mengundang seluruh perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang berkantor pusat di Bali dan koperasi simpan pinjam dibawah binaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali (Senin, 23/4).
Acara yang dihelat selama dua hari yakni tanggal 23-24 April 2018 di Aula Kanwil DJP Bali dihadiri oleh 151 lembaga keuangan pada hari pertama dan 70 koperasi simpan pinjam pada hari kedua.
Pada hari pertama, Riana Budiyanti, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Bali membuka acara ditemani oleh Kepala Bagian Informasi dan Dokumentasi OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Ambrocius Gerrit Lalopua. Sedangkan pada hari berikutnya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra turut membuka acara bersama Kabid P2Humas Kanwil DJP Bali.
“Sepertinya disini pada tegang semua, gak perlu tegang, menurut saya buat apa takut sama pajak, pajak itu kan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, saya lihat juga pajak melakukan perubahan yang cukup signifikan sekarang,” ujar I Gede Indra Dewa Putra Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali saat memberi sambutan.
“Jadi gak perlu takut sama aturan ini, tujuan keterbukaan informasi ini sangat mulia, cuma digunakan untuk kepentingan perpajakan saja” sambung Riana Budiyanti Kabid P2Humas saat memberi sambutan.
Materi disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I, Dodik Samsu Hidayat Kasubdit Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Hendry Darmawan serta Eva Theresia Hotmaida Situmorang pegawai dari Direktorat Perpajakan Internasional . Meski materi yang disampaikan terbilang cukup berat, namun peserta terlihat antusias mengikuti sosialisasi sampai selesai. Mereka sangat aktif bertanya mengenai hal-hal dan permasalahan yang mereka temui di lapangan sehubungan dengan implementasi AEoI .
Mengingat jatuh tempo penyampaian informasi keuangan untuk kepentingan domestik sudah di depan mata, yakni pada tanggal 30 April 2018, Kasubdit Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengimbau seluruh peserta untuk segera melakukan pendaftaran dan membuat laporan yang berisi informasi keuangan berdasarkan ketentuan yang telah disampaikan.
- 77 kali dilihat