Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi menerima kunjungan Wajib Pajak Badan di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Selasa, 1/10). Kunjungan tersebut dilakukan oleh direktur salah satu Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik yang telah kedaluwarsa.
Sertifikat elektronik adalah dokumen digital yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas hukum para pihak dalam transaksi elektronik. Dokumen ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikat elektronik lainnya, dengan masa berlaku dua tahun. Setelah itu, wajib pajak harus memperpanjang sertifikat tersebut. Proses perpanjangan sertifikat elektronik mengharuskan kehadiran direktur atau pengurus yang tercantum dalam akta perusahaan untuk verifikasi identitas dan penyerahan berkas.
Salsa Grandis Sains, Petugas TPT KP2KP Parigi, kemudian melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas dan memastikan data yang disampaikan sesuai. Setelah itu, Salsa melakukan verifikasi identitas atas direktur PKP sebagai bagian dari proses perpanjangan.
"Berkas yang diserahkan sudah lengkap, dan perpanjangan sertifikat elektronik berhasil dilakukan," ujar Salsa.
Setelah menyerahkan sertifikat elektronik yang baru, Salsa juga mengingatkan hak dan kewajiban wajib pajak berstatus PKP, antara lain mememungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Pewarta: Salsa Grandis Sains |
Kontributor Foto: Salsa Grandis Sains |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 42 kali dilihat