
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan atas harta yang diperolehnya untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021.
“Kalau Anda masih punya harta, tapi belum disampaikan pajaknya, maka ini saatnya untuk mengungkapkan," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP di Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat di Kota Bandung (Jumat, 17/12).
Sri Mulyani juga mewanti-wanti, jika wajib pajak yang mangkir dari kewajibannya ini tetap tidak mengungkapkan hartanya dan di kemudian hari diketahui oleh ditjen pajak, maka tarif PPh Final dan sanksi 200% akan diberlakukan.
“Daripada hidupnya enggak berkah, udahlah ikut aja. Daripada enggak berkah dan kemungkinan kena sanksi 200% mendingan ikut saja. Tadi sudah diberikan kesempatan,” ajaknya.
Sri Mulyani kemudian mengulas tentang substansi kebijakan dalam Program Pengampunan Sukarela ini. Pertama, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty pada 2016 yang ingin mengungkapkan harta yang belum diungkapkan, maka tarif yang dikenakan adalah 11% untuk aset yang dideklarasi. Kemudian untuk aset di dalam negeri serta aset di luar negeri yang direpatriasi dikenakan tarif 8%, sedangkan untuk aset di dalam negeri serta aset di luar negeri yang direpatriasi tersebut apabila diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi /energi terbarukan maka dikenakan tarif 6%.
Namun, apabila harta yang diperoleh sebelum tahun 2016 tersebut tetap tidak diungkapkan dalam PPS ini, maka dikenakan PPh final dari harta bersih tambahan dengan tarif 25% untuk WP Badan, 30% untuk WP orang pribadi, serta 12,5% untuk WP tertentu. Tidak hanya itu, aset yang kurang diungkap tersebut juga dikenai sanksi 200% sesuai pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.
Kedua, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan aset yang diperolehnya pada tahun 2016 hingga 2020 melalui PPS ini, dikenakan tarif 18% untuk aset yang dideklarasikan, 14% untuk aset luar negeri yang direpatriasi dan aset dalam negeri, serta 12% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi /energi terbarukan.
*tabel ringkasan kebijakan program pengungkapan sukarela
Sri Mulyani mengajak para peserta program pengungkapan sukarela ini untuk mengungkapkan hartanya lebih awal. "Jangan menunggu sampai batas akhir (31 Juni 2021)," tuturnya.
Sri Mulyani juga meminta para wajib pajak untuk selalu patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Adanya kerja sama pertukaran informasi lintas negara atau Automatic Exchange of Information (AEoI) juga memungkinkan pemerintah untuk mengetahui harta yang disembunyikan wajib pajak di negara manapun.
- 79 kali dilihat