Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura mengadakan acara sosialisasi Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di KP2KP Martapura (Selasa, 21/12).

Dalam UU HPP diatur 6 klaster perubahan, diantaranya UU PPh, UU KUP, UU PPN, UU Cukai, Pajak Karbon, dan Program Pengungkapan Sukarela. “Penggunaan NIK sebagai NPWP Pribadi tidak serta merta menyebabkan Orang Pribadi membayar pajak. Namun, pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun telah melebihi batas PTKP atau apabila Orang Pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan PP 23 pembayaran dilakukan jika penghasilan bruto di atas 500 juta dalam setahun” demikian inti materi yang disampaikan oleh pemateri dari KPP Pratama Banjarbaru dan KP2KP Martapura.

Tujuan diberlakukannya UU HPP adalah meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.