Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonocolo hadir dalam sosialisasi Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur di Ruang Rapat Mahkota Dewa Lantai 3 Dinas Kesehatan Provinsi Kesehatan Jawa Timur, Kota Surabaya (Selasa, 20/5). Peserta kegiatan ini adalah para Pegawai Pengelola Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Jawa Timur
Sosialisasi ini membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
PP Nomor 58 Tahun 2023 merupakan aturan terbaru yang mengatur tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2024.
“Skema perhitungan PPh Pasal 21 saat ini beragam, sehingga dapat menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak dan menambah beban administratif bagi mereka yang berupaya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat. Diharapkan dengan adanya aturan ini dapat menyederhanaan pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 21,” ujar Samsul Arifin, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I.
Skema penghitungan PPh Pasal 21 yang terbaru yaitu dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Dalam aturan ini diklasifikasikan menjadi dua, yaitu Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian sebagai penyederhanaan penghitungan pajak untuk pegawai tetap maupun tidak tetap.
Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan TER. Penerapan Tarif Efektif Bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.
Dalam sosialisasi ini, tim penyuluh juga memaparkan simulasi penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dengan berbagai studi kasus, termasuk situasi ketika seorang karyawan menerima penghasilan dari dua sumber, seperti gaji pokok dan jasa pelayanan.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil DJP Jawa Timur I berharap para pegawai dapat meningkatkan pemahaman terkait peraturan perpajakan terbaru, memperoleh solusi atas persoalan yang dihadapi, serta menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta:Nur Rina Martyas |
Kontributor Foto:Gisella Pradipta |
Editor:Suharnik |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat