Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Penggunaan Aplikasi e-PHTB (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) di Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Rabu, 2/8).
Kegiatan ini diikuti oleh notaris dan PPAT Kabupaten Mamuju Tengah dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada Notaris dan PPAT Kabupaten Mamuju Tengah terkait kewajiban perpajakan dan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, serta tata cara penggunaan aplikasi e-PHTB untuk notaris dan PPAT.
Dengan terbitnya PER-08/PJ/2022, permohonan validasi PPh PHTB dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak maupun melalui notaris atau PPAT melalui aplikasi e-PHTB di laman pajak.go.id. Kehadiran fitur e-PHTB merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak maupun notaris dan PPAT sehubungan dengan proses validasi PHTB.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi kali ini, Kepala KPP Pratama Mamuju berharap bahwa notaris dan PPAT Kabupaten Mamuju Tengah dapat lebih memahami ketentuan perpajakan untuk notaris dan PPAT serta penggunaan aplikasi e-PHTB dalam menunjang pelaksanaan tugas dan pekerjaan.
Pewarta: Mufida Puspa Romadhoni |
Kontributor Foto: Urija Rifqi Hakim |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 314 kali dilihat