Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan kegiatan edukasi tentang format baru pengajuan permohonan pemindahbukuan (PBK) secara elektronik (e-PBK) bagi bendahara Instansi Pemerintah secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kota Palu (Kamis, 9/2).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Alixas dan Suherman menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut. Sosialisasi dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA dan diikuti oleh Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parigi Moutong. Tidak hanya materi e-PBK yang dipaparkan, tim Penyuluh KPP Pratama Palu juga memberikan memberikan materi tentang tata cara pembuatan Bukti Potong 1721-A2, tidak lupa mengingatkan juga kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Tujuan dirilisnya aplikasi e-PBK ini tentunya agar memudahkan para wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak cukup mengajukan permohonan PBK dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak dan tentunya proses penyelesaiannya dapat dimonitoring secara langsung,” ungkap Alixas saat menjelaskan latar belakang adanya e-PBK.
Sebagai penutup, tim Penyuluh KPP Pratama Palu mengajak para wajib pajak khususnya di Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parigi Moutong untuk dapat memanfaatkan kanal e-PBK tersebut agar proses yang dilakukan dapat lebih praktis dan penyelesaian yang lebih singkat dan cepat, tidak lupa juga tim Penyuluh KPP Pratama Palu mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melakukan pemutakhiran data melalui laman pajak.go.id mulai dari sekarang dan juga memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui e-Filing karena SPT Tahunan sudah dapat dilaporkan sejak 1 Januari 2023.
Pewarta:Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah |
Editor: Stesya Emilia |
- 26 kali dilihat