“Karena tingginya animo dan antusiasme dari wajib pajak, alhamdulillah pada hari ini kita bisa menggelar kembali kelas pajak secara daring,” ujar  Susanto selaku Koordinator Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung mengawali kegiatan kelas pajak di KPP Madya Dua Bandung, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung (Rabu, 9/8).

Kegiatan ini mengangkat tema mengenai aturan perpajakan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Kelas pajak dibuka dengan terlebih dahulu melakukan pretest sederhana kepada para peserta edukasi untuk mengetahui seberapa jauh pemahaman para pesera terkait natura dan/atau kenikmatan. Susanto menjelaskan bahwa PMK 66 Tahun 2023 ini adalah penjelasan lebih lanjut dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 Tahun 2022 yang kemudian berlaku mulai 1 Juli 2023.

“Semangat dari regulasi ini adalah agar natura dan/atau kenikmatan dapat dimanfaatkan secara luas oleh para pemberi kerja kepada para pegawainya. Sesuai dengan tujuan negara kita, yaitu masyarakat harus tercapai adil, makmur, dan sejahtera,”  ungkap  Susanto.

Pada kesempatan tersebut, Susanto dan Siti Zainab Rahmatilah menyampaikan beberapa materi, antara lain mengenai perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak, serta natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh). “Ada perubahan konsep yang mendasar pada PMK terbaru, yaitu yang tadinya tidak bisa dibiayakan menjadi bisa dibiayakan. Dari sisi penerimanya menjadi penambah penghasilan, namun ada batasan tertentu yang harus kita pahami bersama,” ujar Rahma dalam sesi penyampaian materi.

Kelas pajak diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta terkait natura dan/atau kenikmatan pada sesi diskusi, kemudian ditutup pada pukul 11.30 WIB.

 

Pewarta: Nurina Azizah
Kontributor Foto: Nurina Azizah
Editor:  Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.