
KP2KP Bintuhan telah melaksanakan sosialisasi kepada beberapa desa yang berlokasi di Kecamatan Kaur Selatan (Selasa, 29/9). Sosialisasi ini dilaksanakan secara one-on-one, langsung menemui perangkat desa bersangkutan, karena kondisi pandemi saat ini yang belum memungkinkan untuk dilaksanakannya sosialisasi seperti biasanya. Pegawai KP2KP Bintuhan juga sudah mempersiapkan diri dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan agar sosialisasi tetap dapat berjalan dengan lancar dan nyaman.
Sasaran sosialisasi kali ini adalah kepatuhan pembayaran pajak atas dana desa, dalam hal ini desa-desa yang belum melakukan pembayaran sedari awal tahun 2020, sehingga KP2KP Bintuhan berinisiatif melakukan sosialisasi ini dengan tujuan meminta konfirmasi kepada desa-desa terkait mengenai belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran pajak atas dana desa. Pegawai KP2KP Bintuhan juga sudah membawa surat formal beserta lampiran rincian pembayaran selama tahun 2020 dari desa terkait.
Di dalam sosialisasinya, KP2KP Bintuhan menanyakan apakah ada masalah yang dialami pihak desa sehingga belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak atas dana desa. Respon yang didapatkan dari desa-desa terkait menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam pembuatan kode billing ataupun sistem DJP, melainkan ada beberapa faktor eksternal, seperti adanya gangguan pada sistem pembayaran di bank, dan lain sebagainya.
Pegawai KP2KP Bintuhan menjelaskan bahwa di dalam setiap dana proyek pengadaan atau dana lainnya, terdapat uang pajak yang harus disetorkan, sehingga ada baiknya pada waktu awal pencairan dana, pihak desa sudah menyisihkan bagian untuk penyetoran pajak, sehingga dana tidak habis digunakan untuk pengadaan atau pekerjaan tersebut.
Selain mengingatkan kewajiban pembayaran pajak atas dana desa, pegawai KP2KP Bintuhan juga menginformasikan kembali terkait nilai batas pengenaan PPN yang naik sejak 1 April 2020, yaitu sebesar Rp2.000.000,- yang awalnya Rp1.000.000 ,-. Kemudian pegawai KP2KP Bintuhan juga mengingatkan beberapa desa yang belum melakukan perubahan data terhadap NPWP baru (PMK-231/PMK.03/2019).
Pegawai KP2KP Bintuhan membawa surat pengantar dari KPP Pratama Bengkulu dan formulir perubahan data instansi pemerintah beserta daftar persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak desa. Pegawai KP2KP Bintuhan juga menginformasikan kalau pengubahan data ini wajib dilakukan, karena pihak desa baru bisa melakukan pembayaran pajak atas dana desa untuk bulan Juli 2020 dan seterusnya jika sudah melakukan pengubahan data secara langsung di KP2KP Bintuhan. Tak lupa, KP2KP Bintuhan juga melakukan pengamatan terhadap potensi desa-desa yang dikunjungi dan juga melakukan geotagging terhadap wilayah desa tersebut.
Setelah sosialisasi ini dilaksanakan, KP2KP Bintuhan berharap agar Wajib Pajak Instansi Pemerintah terutama dalam hal ini Wajib Pajak Desa, agar dapat lebih peduli, mengerti, dan patuh terhadap kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.
- 63 kali dilihat