
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Madiun menyelenggarakan acara rekonsiliasi pajak pusat atas belanja beban APBD bersama KPP Pratama Madiun dan KPPN Madiun di Aula KPPN Madiun mulai pukul 09.00 WIB (Jumat, 28/2). Peserta dalam acara rekonsiliasi adalah Kepala BPKAD Pemerintah Kota dan Kabupaten Madiun, Ngawi, dan Ponorogo. Dalam acara tersebut dilakukan penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPP Pratama Madiun, dan KPPN Madiun.
Rekonsiliasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-85/PMK.03/2019. Kegiatan mulai dilaksanakan pada semester II tahun 2019. Pemerintah Daerah akan melakukan rekonsilisi dengan KPP Pratama Madiun dan KPPN Madiun setiap semester dengan pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi. BAR merupakan hasil evaluasi antara ketiga pihak terkait atas kesesuaian antara jumlah pajak yang telah dipungut bendahara daerah dan jumlah pajak yang telah disetor ke kas umum negara. “Transaksi yang harus dikonfirmasi sebanyak puluhan ribu, sehingga diharapkan ada perbaikan dan penertiban administrasi dari bendahara agar rekonsiliasi selanjutnya lebih mudah," ungkap Kutfi Jusmintari selaku Kepala KPPN Madiun.
Agar tepat sasaran, upaya untuk pengawasan penggunaan dana APBD ini terus ditingkatkan. Salah satunya mengenai pemungutan/pemotongan pajak atas kegiatan penggunaan dana. Kerja sama antara Pemerintah Kota/Kabupaten dengan KPP Pratama dan KPPN Madiun akan lebih efektif untuk pengawasan dana APBD. Selain itu, kegiatan rekonsiliasi juga secara langsung akan dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara. “Rekonsiliasi ini merupakan hal yang baru dan memerlukan upaya yang ekstra antara pihak-pihak yang terlibat," tambah Kutfi.
- 16 kali dilihat