Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I memberikan edukasi terkait pelaporan Common Reporting Standard (CRS) Automatic Exchange of Information (AEOI) kepada lebih dari seratus wajib pajak jasa lembaga keuangan di wilayah Jakarta Selatan (Selasa, 29/4).
Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan I dan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga.
Edukasi ini diberikan sebagai kelanjutan dari implementasi sistem Coretax DJP. Sebelum 1 Januari 2025, pelaporan AEOI dilakukan melalui portal AEOI. Saat ini, pelaporan dilakukan terintegrasi di Coretax DJP. Kegiatan tersebut juga sebagai pengingat bagi para wajib pajak terkait batas pelaporan AEOI yang jatuh pada 30 April 2025.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah hadir dalam kegiatan edukasi ini,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Bambang Wijono, saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara pada pukul 09.00 WIB.
Bambang juga turut menjelaskan pentingnya pelaporan AEOI sebagai pemanfaatan data eksternal oleh DJP dalam menguji kebenaran data yang disampaikan wajib pajak.
Di sesi penyampaian materi, Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Selatan I, Alexander Dicky Antonio, memaparkan teknis pendaftaran wajib pajak lembaga keuangan sebagai pelapor dan pelaporan CRS Domestik dan Internasional di sistem Coretax DJP.
“Pelaporan CRS berisi data terkait informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” ungkapnya.
Materi AEOI selanjutnya diisi oleh Penyuluh Pajak, Gentur Aji Satyananto. Gentur memberikan gambaran mengenai tata cara pencabutan lembaga keuangan sebagai pelapor yang dilakukan di Coretax DJP. “Pencabutan kewajiban pelaporan tersebut dapat dilakukan apabila wajib pajak lembaga keuangan sudah tidak memiliki kegiatan usaha atau sedang mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” ujar Gentur.
Dengan diadakannya edukasi ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap dapat memberikan gambaran kepada wajib pajak terkait proses pelaporan yang baru dan mengingatkan wajib pajak untuk tidak terlambat melaporkan AEOI.
Pewarta: Kresna Tirta Indraprasetya |
Kontributor Foto: Arum Tyas R Y |
Editor: Sugiarti |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat