Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melaksanakan edukasi pajak pertambahan nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri (KMS) melalui penyisiran secara langsung di Kabupaten Sambas. Edukasi ini dilakukan di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas (Rabu, 08/10). 

Dalam penyisiran itu, terdapat lima bangunan yang masih dalam tahap pembangunan dan memiliki luas bangunan lebih dari 200 meter persegi.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas, Rocky Pratama Ardiwinata yang saat itu juga turut ikut dalam melaksanakan edukasi, menyampaikan bahwa batasan dalam KMS adalah kegiatan membangun baik berupa rumah, gudang, perluasan dan bangunan lain yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha.

“Pada dasarnya membangun bangunan di atas 200 meter persegi untuk digunakan sendiri akan dikenakan PPN KMS sesuai dengan PMK No. 61 Tahun 2022,"jelas Rocky.

Saat terutang PPN KMS adalah saat memulai dibangun dan dilaporkan pada Kantor Pajak terdekat dari lokasi bangunan dibangun. Misal wajib pajak terdaftar di wilayah KPP Pratama Singkawang lalu membangun di daerah Kabupaten Sambas, maka wajib pajak dapat melaporkan ke KPP Pratama Singkawang ataupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas . Cara penghitungan adalah 20% x (tarif PPN 10% atau 11%) x biaya pembangunan. Biaya pembangunan tidak memperhitungkan biaya perolehan tanah.

"Untuk ketentuan pelaporan, wajib pajak yang termasuk pengusaha kena pajak (PKP) melaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPN. Sedangkan wajib pajak yang bukan PKP dianggap sudah melaporkan jika sudah membayar." terang Rocky.

Rocky juga menjelaskan mengenai perbedaan PPN KMS dan pengenaan jasa konstruksi yang sering ditanyakan oleh wajib pajak. Ia menjelaskan bahwa jasa konstruksi merupakan kegiatan usaha dan penghitungannya adalah 11% dikalikan dengan biaya pembangunan.

Ia menjelaskan bahwa jasa kontruksi merupakan pekerjaan kontruksi bangunan yang dilakukan oleh kontraktor dan ini dapat dikenakan tarif yang berbeda tergantung dari sertifikat badan usaha (SBU) yang dimiliki wajib pajak, apakah wajib pajak ini memiliki SBU kualifikasi kecil, SBU kualifikasi menengah atau tidak memiliki SBU. Kewajiban melakukan pembayaran dan pelaporan PPN berada di kontraktor dan ini tidak masuk ke dalam kegiatan membangun sendiri.

Pewarta: Puteri Vania Sianipar
Kontributor Foto:
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.