Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Duren Sawit  mengadakan acara Edukasi dan Penyuluhan mengenai PMK-168 Tahun 2023 bekerja sama dengan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) yang berfokus pada Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi. Sosialisasi ini diikuti oleh 50 peserta secara offline dan 15 peserta melalui platform Zoom, dilaksanakan di Aula lantai 8 RSKD Duren Sawit (Rabu, 26/6).

 Kegiatan ini diadakan dalam rangka memberikan edukasi  kepada staf dan pegawai RSKD Duren Sawit. Direktur RSKD Duren Sawit, dr. Nikensari Koesrindartia, MARS, membuka acara dengan memberikan sambutan hangat dan menekankan pentingnya memahami dan mengikuti regulasi pajak terbaru.

Selain itu, hadir juga perwakilan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jaenuri, yang memberikan perspektif tambahan mengenai dampak reg ulasi ini terhadap institusi kesehatan di wilayah DKI Jakarta.

 Fungsional Penyuluh KPP Duren Sawit Sasongko menjelaskan secara rinci mengenai aturan baru yang mencakup berbagai aspek pemotongan pajak, serta implikasinya terhadap pendapatan orang pribadi.  Dengan  adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan di kalangan tenaga kesehatan.

Pewarta:Randa Prawira
Kontributor Foto: Randa Prawira
Editor: Lilis Maryati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.