
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Semarang I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur menyelenggarakan kegiatan dengan tema Kepatuhan Perpajakan dan Sosialisasi Anti Korupsi di Semarang (Kamis, 9/6).
25 (dua puluh lima) satuan kerja (satker) hadir dalam kegiatan yang dibuka pukul 09.00 WIB oleh Kepala KPPN Semarang I Farhan Fatnanto. Farhan menyampaikan dalam pembukaannya bahwa kegiatan ini penting, mengingat peran para bendahara satker dalam mengelola anggaran secara langsung yang erat kaitannya dengan kewajiban pemotongan/pemungutan pajak dan anti korupsi. Oleh karena itu, Farhan mengapresiasi para bendahara satker yang hadir dalam kegiatan kali ini.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi perpajakan oleh tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Timur mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
“Terdapat dua pokok perubahan dalam PMK ini yaitu pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah,” terang Meilana, tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Timur.
“Selain penyesuaian tarif, untuk transaksi PPN yang sebelumnya SSP/Billing dibuat atas nama rekanan, dengan PMK ini mulai Mei 2022, SPP/Billing PPN dibuat atas nama Instansi Pemerintah,” tambah Meilana.
Sesi selanjutnya adalah tanya jawab seputar perpajakan bersama tim Penyuluh Pajak dan kemudian dilanjutkan materi anti korupsi oleh Kepala KPPN Semarang I Farhan Fatnanto.
- 9 kali dilihat