Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi menerima Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, beserta 238 Kepala Desa di Ruang Aula KPP Pratama Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Selasa, 24/6). Pertemuan ini mengusung tema "High Level Meeting: Rapat Koordinasi dan Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah". Kegiatan ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi antara pemerintah tingkat pusat, daerah, dan desa untuk mengoptimalkan pemungutan pajak demi kemanfaatan masyarakat luas.

Kepala KPP Pratama Kotabumi, Nurdin Edwin, memaparkan kinerja kepatuhan penerimaan pajak atas penggunaan dana desa untuk tahun pajak 2024 dan 2025. Nurdin Edwin mengimbau seluruh desa untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Desa sebagai instansi pemerintah memiliki kewajiban memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) masa. Selanjutnya, penerimaan pajak akan kembali digunakan untuk kesejahteraan masyarakat melalui skema transfer ke daerah, baik transfer ke daerah tingkat kabupaten maupun transfer dana desa.

“Mari kita jalin sinergi dan kolaborasi bersama dalam pengelolaan anggaran untuk memberikan manfaat besar bagi masyarakat luas,” ujar Nurdin Edwin.

Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, mengapresiasi upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam mensosialisasikan peningkatan kepatuhan pajak yang nantinya akan kembali menyejahterakan masyarakat. Hamartoni Ahadis juga mengimbau kerja sama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Peningkatan PAD dapat dicapai melalui inovasi dalam penggalian potensi.

"Sebagai contoh, potensi PAD yang bersumber dari pajak bumi bangunan (PBB) masih dapat digali lebih dalam melalui interkoneksi data antarinstansi agar mendapatkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang akurat. Inovasi lainnya adalah memudahkan wajib pajak dalam mengurus perpajakannya, utamanya dengan meningkatkan pelayanan elektronik mengingat luasnya wilayah Kabupaten Lampung Utara. Pemerintah daerah dapat mencontoh aplikasi satu pintu yang sudah diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Coretax Administration System (CTAS)," ujar Hamartoni Ahadis.

Hamartoni Ahadis menegaskan, “Pemerintah daerah harus membuat inovasi-inovasi baru yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).”

Pewarta: Ivan Hanifa Rahman
Kontributor Foto: Tim Protokoler
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.