Bertempat di Hotel Pullman Bandung Grand Center, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bekerjasama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar kegiatan Diseminasi Peraturan BNSP Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu (Senin, 30/11).
Kegiatan yang dilaksanakan secara luring (luar jaringan) mulai pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh 200 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berada di wilayah Jawa Barat, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Wakil Ketua BNSP Miftakul Azis dalam paparannya menyampaikan bahwa BNSP telah menerbitkan peraturan tentang implementasi KSWP dalam proses perpanjangan lisensi bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP. Saat ini jumlah LSP di Indonesia telah mencapai 1.883.
"Selain berperan sebagai institusi yang melakukan uji kompetensi kerja, LSP sebagai lembaga juga mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan merupakan salah satu indikator kredibilitas dan akuntabilitas LSP. Untuk itulah, BNSP bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, BNSP menerapkan KSWP dalam pemberian layanan publik perpanjangan lisensi kepada LSP,” tutur Azis.
Untuk memberikan pemahaman kepada LSP, Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Sintayawati Wisnigraha dan Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Oki Rusdyar Kashmirputra dan mewakili Kanwil DJP Jawa Barat I menyampaikan materi tentang teknis KSWP serta hak dan kewajiban perpajakan bagi badan hukum atau lembaga.
Sinta menjelaskan, "Ada dua data yang dicek dalam KSWP, yaitu validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir. KSWP dilakukan secara elektronik melalui Sistem informasi pada BNSP yang terkoneksi dengan sistem informasi pada DJP. LSP pun dapat mengecek secara mandiri status wajib pajaknya terlebih dahulu melalui saluran aplikasi iKSWP pada akun pajaknya dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id atau https://infokswp.pajak.go.id sebelum mengajukan perpanjangan lisensi ke BNSP. Jika hasilnya tidak valid, dapat menghubungi KPP tempat terdaftar atau melalui saluran call center 1500200."
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan salah satu bentuk program sinergi antar berbagai Kementerian, Instansi, Lembaga Pemerintahan, Asosiasi dan berbagai Pihak Lainnya (ILAP). Sinergi ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan perpajakan para pemohon Layanan Publik Tertentu yang diharapkan memberikan dampak positif, tidak hanya terkait perpajakan tetapi juga terkait peningkatan kualitas data pemohon dan kualitas layanan publik yang diberikan. Sehingga proses pengadministrasian maupun pemberian layanan publik menjadi tepat sasaran.
"Setelah mendaftarkan diri wajib pajak badan memiliki kewajiban 3 M, yaitu membayar, memungut/memotong, melapor sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Manfaatkan kemudahan teknologi yang telah disediakan DJP untuk melaksanakan kewajiban tersebut," pungkas Oki. (SW)
- 240 kali dilihat