Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di ruang sekretariat BPKAD, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu (Selasa, 8/8). 

Kedatangan pihak KP2KP Bintuhan ke BPKAD adalah untuk menyerahkan surat permintaan data dan informasi terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2022 yang belum lengkap. Permintaan data dan informasi terkait perpajakan ini merupakan suatu bentuk implementasi atas adanya Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.

“Kami meneruskan surat ini dari Kantor Pajak Bengkulu Dua dan surat ini dapat ditindaklanjuti paling lama empat belas hari kerja, Pak,” jelas Ananta, pegawai KP2KP Bintuhan.

Permintaan data dan informasi perpajakan yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak merupakan upaya yang dilakukan DJP dalam membarui dan memutakhirkan data internal yang dimiliki DJP. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi atas penerimaan pajak pusat dan pajak daerah yang berdampak pada penerimaan pajak nasional secara keseluruhan.

“Surat ini nanti akan kami teruskan dulu ke bidang terkait, ya,” tutur Isdianto, Kepala Subbagian Umum BPKAD Kabupaten Kaur.

Ananta berharap dengan adanya koordinasi terkait pertukaran data dan informasi perpajakan ini dapat berdampak pada pembaruan dan pemutakhiran data internal DJP dan mempererat sinergi kedua instansi. Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan bukti penerimaan surat dan foto bersama.

 

Pewarta: Sandra Puspita
Kontributor Foto: Sandra Puspita
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.