Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menggelar kegiatan sosialisasi aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi para bendahara desa se-Kecamatan Alla dan Baroko, Kabupaten Enrekang (Selasa, 8/7). Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Makan Resky, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, atas inisiatif dan permintaan dari Pengurus Kabupaten Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Enrekang.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara desa mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP, khususnya dalam proses pembuatan kode billing dan pelaporan kewajiban perpajakan desa secara elektronik.
Ketua Umum PPDI Kabupaten Enrekang, Haeruddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas banyaknya permintaan dari para bendahara desa yang masih kesulitan menggunakan aplikasi Coretax DJP.
“Karena DJP punya aplikasi baru untuk membuat kode billing, saya pikir kegiatan sosialisasi perlu dilakukan, terutama bagi bendahara-bendahara desa yang baru menerima pencairan dana. Maka dari itu, kami bersurat kepada Kantor Pajak Enrekang agar segera diberikan pelatihan Coretax,” ujar Haeruddin.
Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, menyambut baik inisiatif dari PPDI dan antusiasme para bendahara desa untuk belajar dan memahami penggunaan aplikasi Coretax DJP.
“Saya sangat senang atas semangat rekan-rekan bendahara desa untuk belajar aplikasi Coretax DJP. Kami juga mengapresiasi PPDI Kabupaten Enrekang yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Semoga sinergi dan kolaborasi seperti ini terus terjaga untuk kegiatan selanjutnya,” ungkap Sudirman dalam sambutannya.
Dalam sesi pelatihan, peserta diberikan penjelasan langsung mengenai fitur utama aplikasi Coretax DJP, termasuk simulasi pembuatan kode billing, tata cara pelaporan, serta tips penggunaan praktis bagi bendahara desa.
Para peserta menyambut kegiatan ini memberikan apresiasi atas komitmen KP2KP Enrekang dalam mendukung pemahaman dan kepatuhan pajak di tingkat desa.
Sudirman berharap, melalui kegiatan ini, para bendahara desa dapat lebih mudah dan percaya diri dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara elektronik.
“Kami berharap aplikasi Coretax DJP dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung tata kelola dana desa yang lebih transparan dan akuntabel,” tutup Sudirman.
Pewarta:I Kadek Dwi Aditya |
Kontributor Foto: Dodik Pratama |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat