Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap yang diwakili oleh Fungsional Penyuluh Pajak Andono Mitro Adi dan Rakhmat Hidayat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Siaran Dialog Interaktif bertempat di Studio Radio Bercahaya FM, Jl. MT. Haryono No. 22, Cilacap (Rabu, 6/3).

Bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap yang membawahi Radio Bercahaya FM sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), KPP Pratama Cilacap menyelenggarakan kegiatan sosialiasi perpajakan yang dikemas dalam Dialog Interaktif dengan para pendengar setia Radio Bercahaya FM.

Siaran radio ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dipandu oleh Vita Dori selaku Penyiar Radio Bercahaya FM. Tema yang disampaikan pada siaran kali ini yaitu Pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam kesempatan ini, narasumber mengajak para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

“Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, bisa dijelaskan apa itu SPT Tahunan? Dan mengapa Wajib Pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan?”, tanya Vita.

“SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak. Sedangkan terkait kewajiban mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan tercantum dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 pasal 2 dan 3, bahwa setiap wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” jelas Andono.

Penyuluh juga mengingatkan kembali bahwa pelaporan SPT Tahunan ini merupakan kewajiban bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Untuk orang pribadi, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat Bulan Maret. Sedangkan untuk badan paling lambat dilaporkan Bulan April.

Selain itu, penyuluh juga menyampaikan bahwa mulai 1 Juli 2024 format NPWP menggunakan NIK akan berlaku di Indonesia.  

“Mengapa Wajib Pajak perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri? Apakah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa melakukan pemadanan data NIK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara sistem, tanpa harus meminta Wajib Pajak melakukan pemadanan secara mandiri?”, tanya Vita.

“Betul, sebenarnya secara sistem DJP telah melakukan pemadanan dengan data Dukcapil namun masih terdapat data wajib yang belum valid dan harus dilakukan konfirmasi atau dimutakhirkan oleh wajib pajak. Umumnya didominasi oleh NPWP yang sudah lama terdaftar, yaitu terdaftar sebelum adanya kebijakan E-KTP. Dengan demikian, data NIK yang digunakan pada saat Wajib Pajak melakukan pendaftaran masih menggunakan NIK yang lama,” jelas Rakhmat.

Rakhmat menjelaskan bahwa data yang perlu disiapkan untuk melakukan pemutakhiran data mandiri yaitu Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terbaru.

Siaran diakhiri dengan penyampaian berbagai kanal dan media sosial DJP yang dapat diakses masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai Pemadanan NIK dan NPWP, Pelaporan SPT Tahunan, dan segala hal terkait dengan perpajakan.

Andono berharap melalui kegiatan ini Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dan melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan segera.

Pewarta: Pritadevi Setya Azahro
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.