Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka dan Kantor Pelayannan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia berkolaborasi melakukan siaran langsung bersama melalui aplikasi Instagram dengan tema Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor masing-masing (Kamis, 16/5).

Acara yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA ini menghadirkan Sugiarto, tim penyuluh pajak KPP Pratama Kolaka sebagai host melalui akun Instagram @pajakkolaka dan Sugiarto Aswad, Pelaksana Tugas Kepala KP2KP Rumbia sebagai narasumber melalui akun Instagram @pajakrumbia.

Dalam siaran langsung kali ini, semua hal terkait pemadanan NIK-NPWP disampaikan secara jelas dan runtut mulai dari aturan dasar, latar belakang, tujuan, format perubahan NPWP, hingga alasan perlunya dilakukan pemadanan NIK-NPWP.

“Pemadanan NIK-NPWP adalah pelaksanaan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK” ujar Sugiarto Aswad ketika ditanya mengenai latar belakang pemadanan NIK-NPWP.

Sugiarto Aswad menjelaskan bahwa format NPWP WP OP dari 15 digit secara otomatis akan berubah menjadi NIK 16 digit ketika data telah dilakukan pemadanan. Format NPWP WP Badan akan ditambah angka 0 di depannya sehingga menjadi 16 digit. Adapun NPWP cabang akan dihapus dan diganti dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pun Sugiarto Aswad menambahkan bahwa ada empat hal yang wajib benar dalam pemadanan NIK-NPWP, yaitu nama, NIK, tempat lahir, dan tanggal lahir. “Untuk menghindari kerepotan per 1 Juli karena NPWP lama akan dihapus oleh DJP, maka wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP” ujar Sugiarto Aswad.

KPP Pratama Kolaka dan KP2KP Rumbia berharap dengan kegiatan edukasi pemadanan NIK-NPWP melalui siaran langsung, dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan.

 

Pewarta: Bella Sagita
Kontributor Foto: Soni dan Nanda
Editor:Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.