Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menggelar acara bincang pajak yang membahas Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sesuai PER-30/PJ/2009 & PMK-261/PMK.03/2016 dengan narasumber Penyuluh Pajak Aptri Oktaviyoni dan Fakhri Raihan di Ruang Siar Radio PRFM 107.5 News Channel, Jalan Asia Afrika Nomor 77, Braga, Sumur Bandung, Kota Bandung (Jumat, 7/7).

Dalam bincang pajak kali ini, Aptri dan Fakhri membahas tentang apa yang disebut dengan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maksud dari layanan SKB PPh, kriteria dan persyaratan untuk memanfaatkan layanan SKB PPh, hingga prosedur layanan SKB PPh.

Selain disiarkan melalui radio, kegiatan ini pun disiarkan langsung melalui akun resmi Instagram KPP Pratama Bandung Bojonagara (@pajakbojonagara), Kanwil DJP Jawa Barat I (@pajakjabar1), dan Radio PRFM Bandung (@prfmnews). Acara bincang pajak  dipandu  oleh Penyiar Radio PRFM Dhona Dhameria.

 

Pewarta: Imara Nurul Anisa
Kontributor Foto: Imara Nurul Anisa
Editor: Sintaywati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.