Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup kembali meluncurkan siaran langsung melalui akun Instagram resmi KPP Pratama Curup bertajuk Pajak Untuk Pembangunan Daerah (Jumat, 21/03).
Siaran langsung tersebut merupakan salah satu sarana edukasi perpajakan untuk menginformasikan peran pajak untuk pembangunan daerah dan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
“Pajak yang kita bayarkan akan dikembalikan ke daerah lewat APBN, salah satunya berupa pembangunan jalan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya namun tidak langsung kita rasakan saat itu juga. Terdapat sirkulasi dari pembayaran pajak hingga pendistribusiannya,” terang Imam Kasro’i, Kepala KPP Pratama Curup.
Imam juga menjelaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya (PBB P5L) merupakan jenis pajak yang dikelola pemerintah pusat.
“Sedangkan Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), dan Pajak Kendaraan merupakan beberapa pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Sebagai akhir pembahasan, Imam menjelaskan cara pemerintah pusat melakukan pendistribusian dana ke pemerintah daerah. “Caranya melalui dana Transfer Ke Daerah (TKD), salah satunya, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang berasal dari hasil Sumber Daya Alam (SDA) dan pajak,” tutup Imam.
Pewarta: Natalia Josephine Sibarani |
Kontributor Foto: Natalia Josephine Sibarani |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat