Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyelenggarakan siaran langsung pada jejaring sosial instagram @pajakjaksel1 dengan agenda menyampaikan ketentuan mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring (Jumat, 3/3). Tim penyuluh pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I Tobari dan Ari Widodo memandu jalannya acara siaran langsung instagram dari studio Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kota Jakarta Selatan.

Dalam acara tersebut, Ari menyampaikan bahwa seluruh harta dan utang wajib pajak perlu dilaporkan pada SPT Tahunan. Tidak hanya harta mewah, jenis harta lain seperti gawai, laptop, perabotan rumah tangga lainnya perlu masukkan pada kolom harta yang tersedia di tiap-tiap jenis SPT tahunan.

Ari juga menjelaskan tentang formulir apa yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pekerja dapat menggunakan layanan pajak.go.id melalui layanan e-Filing dengan kriteria tertentu. Bagi SPT 1770S untuk yang memiliki penghasilan bruto diatas 60 juta setahun dan sebaliknya dibawah 60 juta setahun menggunakan jenis SPT 1770SS, sedangkan non karyawan atau usawahan dan pekerja bebas dapat menggunakan e-Form PDF dalam melaporkan SPTnya.

Warganet tidak hanya melihat bincang pajak tetapi juga dapat melontarkan pertanyaan di kolom komentar agar dapat dijawab langsung oleh narasumber saat siaran langsung tersebut. Sebelum berakhir, Tobari juga mengingatkan selama pelaporan SPT Tahunan Januari hingga Maret KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengadakan kelas pajak daring setiap hari Selasa dan melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP secara mandiri di laman pajak.go.id pada menu profil.

Jika dirasa kurang mendapatkan informasi yang jelas dapat menghubungi telepon Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau Kring Pajak 1500 200 maupun saluran-saluran yang telah disediakan lainnya.

 

Pewarta: Malik Abdul Aziz
Kontributor Foto: Malik Abdul Aziz
Editor: Eko Hariyatno, Satrio Ramadhan