Wajib Pajak Badung Selatan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan di Denpasar (Senin, 18/9). Kedatangan Wajib Pajak disambut oleh Fungsional Pemeriksa Pajak Golda Meyr Silitonga. Wajib pajak datang dan diwakili oleh Direktur menyatakan kesediaannya untuk menerima dan membayar hasil pemeriksaan pajak yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan ini merupakan langkah positif dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memastikan penerimaan negara yang optimal.

Pada tanggal 15 September 2023, sejumlah wajib pajak telah menerima hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hasil pemeriksaan tersebut mencakup evaluasi atas laporan keuangan dan aktivitas bisnis wajib pajak selama periode tertentu yang menghasilkan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Tagihan Pajak.

Setelah menerima hasil pemeriksaan, wajib pajak menanggapi dengan positif dan menyatakan kesediaannya untuk mematuhi ketentuan yang telah dijelaskan dalam hasil pemeriksaan tersebut. Hal ini mencakup penyelesaian kewajiban pajak yang terutang sesuai dengan perhitungan yang disampaikan oleh pihak pajak.

Direktur dari salah satu wajib pajak Badung Selatan yang datang menghadap Fungsional Pemeriksa Pajak, menyampaikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan pajak ini. "Kami menghormati hasil pemeriksaan pajak yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kami akan segera melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak yang terutang sesuai dengan hasil pemeriksaan," ujar Direktur.

Langkah ini menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab wajib pajak dalam mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Keputusan untuk bersedia membayar pajak yang terutang secara sukarela juga merupakan kontribusi positif bagi negara dalam meningkatkan penerimaan pajak yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Pihak KPP Pratama Badung Selatan mengapresiasi kehadiran wajib pajak dan membantu proses pembuatan billing atas Surat Ketetapan Pajak serta Surat Tagihan Pajak karena Wajib Pajak bersedia segera melakukan pembayaran. “setelah pembuatan billing, wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran melalui internet banking maupun secara manual ke bank persepsi atau kantor pos terdekat.” Ujar Golda.

Pemerintah terus mendorong wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu, serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dalam hal perpajakan. Diharapkan, langkah sukarela dari wajib pajak ini akan menjadi contoh bagi yang lain untuk mematuhi kewajiban pajak secara transparan dan bertanggung jawab demi kemajuan bersama.

 

Pewarta: ignatius bambang tri
Kontributor Foto: ignatius bambang tri
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.