Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur menyelenggarakan kelas pajak secara daring bertajuk "Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP-58/2023) dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP)." Edukasi yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB diikuti oleh 100 WP terdaftar ini diselenggarakan di Ruang Caretaking KPP Madya Jakarta Timur (Kamis, 25/1) .

Kelas pajak diselenggarakan dalam rangka memberikan gambaran mengenai penerapan PP-58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut merupakan tindak lanjut dari diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Peraturan Pemerintah tersebut terbit dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan PPh Pasal 21 dan untuk memberikan kemudahan teknis penghitungan dan administrasi pemotongan PPh Pasal 21.

Fungsional Penyuluh Pajak Poday Yosamada, Iyan Riyadi, dan Didik Yandiawan menjadi pemateri dalam kelas pajak tersebut. Sejumlah pertanyaan diajukan oleh wajib pajak, di antaranya cara penghitungan, pemotongan, dan pelaporan PPh Pasal 21/26. Kelas pajak ditutup pada pukul 12.30 WIB dengan kuis post-test. Sejumlah 5 (lima) peserta memperoleh cendera mata berupa buku panduan pajak.

Pewarta: Didik Yandiawan
Kontributor Foto: Amalia Aulia Melinda
Editor: Lilis Maryati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.