Kanwil DJP Jatim II menggelar Konferensi Pers di Ruang VIP Kanwil DJP Jatim II (Jumat, 6/12). Konferens Pers ini dihadiri Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani, Kepala KPP Madya Sidoarjo, Kepala Bidang P2IP, dan Penyidik Kanwil DJP Jatim II. Dalam siaran persnya, Lusiani menyampaikan bahwa Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sudah menyerahkan tersangka PS beserta barang bukti atas kasus makelar faktur pajak ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada hari Kamis, 5 Desember 2019. 

Tersangka PS melalui PT HLI diduga kuat telah melakukan permintaan dan pemesanan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada HW (terpidana yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dan dikuatkan dengan Putusan Kasasi). Perbuatan tersangka TS telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar tiga miliar rupiah lebih. 

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ujar Lusiani.