Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa mendapat kunjungan dari delapan bendaharawan wajib pajak instansi pemerintah desa di bawah naungan Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Kamis, 7/8). Kedatangan Rombongan ini disambut dengan ramah oleh Petugas KP2KP Liwa, Muhammad Rahadiyan Prathama dan Fachri Pambudi.
Para bendahara tersebut datang dengan maksud untuk menunaikan kewajiban perpajakan instansi pemerintah yang selama ini telah mereka penuhi, tetapi masih belum dilaporkan melalui aplikasi Coretax DJP dan membutuhkan asistensi petugas.
Rahadiyan dan Fachri, Petugas KP2KP Liwa, memberikan penjelasan terkait langkah awal penggunaan aplikasi dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi akun masing-masing bendaharawan dan juga akun desanya. Petugas juga mengenalkan fitur impersonate yang merupakan fitur utama aplikasi ini. Melalui fitur impersonate, wajib pajak dapat menggunakan akun wakil atau person in charge (PIC) untuk memenuhi kewajiban perpajakan desanya.
Setelah semua akun bendaharawan telah siap login Coretax, petugas mengadakan kelas pajak kecil untuk mempermudah penyampaian simulasi pemenuhan kewajiban perpajakan. Petugas menjelaskan tampilan halaman utama yang menampilkan menu, seperti pembayaran yaitu untuk pembuatan kode billing, e-bupot untuk pembuatan bukti potong, dan surat pemberitahuan (SPT) yang meliputi menu pelaporan SPT masa PPN pemungut, PPh pasal 21, dan PPh unifikasi, dan memulai simulasi menu-menu tersebut.
“Terima kasih, Pak, atas penjelasan terkait tata cara penggunaan sistem Coretax. Semoga tidak terdapat kendala yang menghambat kami dalam menjalankan kewajiban perpajakan baik pembayaran, pembuatan bukti potong, dan juga pelaporan SPT,” ucap Kurniawan, salah satu Bendaharawan.
Di akhir kegiatan asistensi, petugas menyampaikan apabila pada perjalanannya nanti menemukan kesulitan, para bendaharawan bisa melakukan konsultasi melalui kontak layanan KP2KP Liwa maupun mengunjungi kembali.
Petugas berharap melalui asistensi ini dapat membantu wajib pajak dalam mengenali dan juga memahami sistem perpajakan yang baru agar dapat mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan dan mewujudkan optimalisasi penerimaan negara ke depannya.
Pewarta: Muhammad Rahadiyan Prathama |
Kontributor Foto: Fachri Pambudi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat