Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang kembali melaksanakan edukasi perpajakan (Senin, 01/08). Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Empat Lawang dan dihadiri oleh 40 peserta yang terdiri dari perwakilan masing-masing bendahara dan pegawai dari tiap dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Sebelum melaksanakan asistensi, petugas dari KP2KP memberikan pre-test untuk menguji tingkat pengetahuan peserta terhadap materi yang akan disampaikan. Untuk meningkatkan antusiasme peserta, petugas juga memberikan suvenir kepada lima peserta yang meraih nilai tertinggi.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Lahat Ramdan Adicahyawan terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi.

"Poin penting yang ingin disampaikan dari PMK Nomor 59/PMK.03/2022 adalah Wajib Pajak Bendahara Pemerintah diarahkan untuk menggunakan NPWP Bendahara saat melakukan transaksi perpajakan dengan rekanan,"  ungkap Ramdan.

Juni, salah satu peserta memberikan testimoni terkait pelaksanaan edukasi perpajakan ini. “Selain mengetahui tanggal mulai berlaku PPN 11%, melalui edukasi ini juga saya jadi paham betul cara penghitungan DPP dan PPN Terutang. Saya harap edukasi semacam ini terkait perubahan atau aturan terbaru rutin dilaksanakan,” ungkap Juni.

Kegiatan penyuluhan ini berjalan dengan baik, Vovi Anggara selaku pembawa acara menutup kegiatan dengan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada para bendahara yang sudah hadir.

 

Pewarta: Vovi Anggara
Kontributor Foto: Vovi Anggara
Editor: Vovi Anggara, Mutia Ulfa