Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan Edukasi Aplikasi Coretax Tahap I selama bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan September 2024. Dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 26 September 2024 pelatihan Edukasi Aplikasi Coretax Tahap I terbagi dalam 10 batch pelatihan. Dengan mengundang sebanyak 250 wajib pajak terpilih yang memenuhi kriteri yang telah ditetapkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang salah satu kriterianya adalah wajib pajak PKP. Pemilihan kriteria tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa wajib pajak PKP adalah wajib pajak yang secara aktif menggunakan layanan digital DJP meliputi e-faktur, e-bupot, e-billing dan sebagainya.
Kegiatan Edukasi Aplikasi Coretax Tahap I batch-7 diselenggarakan di aula lantai empat KPP Madya Dua Jakarta Utara (Kamis,18/9). Pada kegiatan kali ini, acara dibuka sambutan Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Dua Jakarta Utara, Ni Made Dewi Angraeni. Ia menjelaskan bahwa Coretax merupakan system administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna baik internal maupun eksternel DJP.
“Coretax merupakan aplikasi yang sedang DJP kembangkan sebagai bagian dari pembaruan yang terus DJP lakukan. Sistem ini memang dirancang agar mudah diakses oleh semua wajib pajak yang memiliki kapasitas perangkat yang beragam untuk meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan,” ujar Ni Made Dewi.
Pemaparan materi diberikan Tim Edukator KPP Madya Dua Jakarta Utara Beryl Hutapea. Dalam paparanya Beryl menjelaskan fitur yang ada pada aplikasi Coretax. Selanjutnya ia menjelaskan proses apa saja yang dapat dijalankan melalui apliaksi Coretax, antara lain proses penunjukan kuasa wajib pajak, pembuatan faktur pajak, deposit pajak, pembuatan e-bupot, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifiaksi hingga SPT Tahunan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi Coretax ini menjadi langkah awal bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mempersiapkan wajib pajak menghadapi implementasi sistem baru yang akan dimulai tahun 2025 mendatang. Dengan pemberian bekal pengetahuan lebih dini kepada wajib pajak terhadap pemahaman penggunaan aplikasi Coretax, DJP berharap implementasi aplikasi Coretax mendatang dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 50 kali dilihat