Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memberikan edukasi perpajakan kepada 35 peserta perwakilan kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu secara langsung dari Hotel Swiss Belinn Balikpapan, Kota Balikpapan (Rabu, 1/2). Edukasi ini merupakan kerja sama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mahakam Ulu menggandeng Kanwil DJP Kaltimtara untuk menjadi narasumber dengan bahasan hak dan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah.
Tim Penyuluh Kanwil DJP Kaltimtara diwakili oleh Edwin Widiatmoko, Agus Sugianto, dan Marlyn Pricillia Laluyan. Ketiganya secara bergiliran menerangkan empat kewajiban perpajakan yang harus ditunaikan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh), dan mengajak berdiskusi studi kasus terkait materi yang disampaikan.
Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Kontributor Foto: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 kali dilihat