Daru Kuswardani, Abdul Rouf, Zaenal Arifin berfoto bersama peserta sarasehan.

Kanwil DJP Jawa Timur II menghadiri undangan Sarasehan Jurnalistik yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sidoarjo di Edotel SMKN 1 Buduran, dengan mengambil tema : " Sengketa Berita ? Ayo gunakan UU Pers" (Senin, 29/10). Yang menjadi narasumber acara tersebut adalah Zaenal Arifin Emka, wartawan senior, dosen Stikos AWS, dan Ame Dwi Pramesti dari Alfamart.

Acara dibuka ketua PWI Sidoarjo Abdul Rouf. Pada kesempatan tersebut, Abdul Rouf  berharap agar sarasehan yang digelar untuk membuka wawasan masyarakat agar menggunakan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, jika mengalami sengketa berita. Dalam UU 40/1999, masyarakat bisa mengajukan hak jawab dan hak koreksi jika merasa dirugikan dengan pemberitaan. Mekanismenya sudah diatur dalam UU tersebut.

Acara tersebut dihadiri para undangan dari awak media se Kabupaten Sidoarjo dan perwakilan dari beberapa instansi yang ada di Sidoarjo.

Dalam paparannya, Zaenal Arifin Emka meminta Dewan Pers lebih aktif ikut menyelesaikan sengketa pers, khususnya yang terjadi di tingkat daerah agar tidak berlarut-larut. Hal tersebut perlu disosialisasikan karena tidak semua masyarakat tahu tentang UU 40/1999 tersebut. Adakalanya masyakarat kurang paham jika ada sengketa sebaiknya dibawa ke Dewan Pers bukan diadukan ke pihak Kepolisian. Karena menjadi wartawan ada kode etiknya, apabila Dewan Pers memutuskan wartawan tersebut melakukan pelanggaran tingkat berat, dapat dicabut sertifikatnya.

Adapun narasumber dari Alfamart, Ame Dwi Pramesti melakukan sharing terkait pemberitaan yang  dirasa ‘memojokkan’ perusahaannya. Pada prinsipnya, perlu dijalin komunikasi dan hubungan yang harmonis dengan pihak media untuk membangun citra perusahaan yang positif.