Melalui zoom meeting webinar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan berupa kelas pajak mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2020 di Ruang Studio Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Selasa, 31/1). 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.

Dimulai pukul 09.00 WIB, Medi Kurniawan dan Candra Tri Ananto yang merupakan Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung menjadi narasumber dalam kelas pajak yang dilaksanakan secara daring ini. Berlangsung selama kurang lebih dua jam, kelas pajak diikuti oleh 25 wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Bandar Lampung. Peserta merupakan wajib pajak yang baru terdaftar di KPP Madya Bandar Lampung berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Adapun tujuan dari penyelenggaraan kelas pajak ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya untuk mengetahui dan memahami hak dan kewajiban wajib pajak KPP Madya, khususnya terkait kewajiban pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh wajib pajak pusat yang terdaftar di KPP Madya.

Kegiatan kelas pajak diselenggarakan berkenaan dengan terbitnya KEP Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-556/PJ/2022 Tentang Tempat Terdaftar Wajib Pajak dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Pada Kantor Pelayanan Madya. Mengacu pada ketentuan tersebut, terdapat 115 wajib pajak yang baru dipindahkan ke KPP Madya Bandar Lampung terhitung sejak mulai terdaftar (SMT) per tanggal 2 Januari 2023. Selain membahas mengenai hak dan kewajiban wajib pajak KPP Madya, narasumber juga mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi agar melakukan pemadanan validasi NIK menjadi NPWP.

Kelas pajak ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi peserta bersama narasmber, serta dilanjutkan dengan foto bersama. “Setelah dijelaskan mengenai hak dan kewajibannya, kami berharap wajib pajak baru SMT per 2 Januari 2023 dapat memahami ketentuan hak dan kewajiban perpajakan di KPP Madya, sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ungkap Medi saat menutup kelas pajak.

 

Pewarta: Eka Walida Rahmawati
Kontributor Foto: Apriandi
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum