Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua melakukan penyampaian Surat Paksa di Kantor Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (Kamis, 18/1).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pelaksana Lucky Timotius Pelealu dan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Budiman Sianturi. Penyampaian Surat Paksa ini dilaksanakan sebagai bentuk tindakan penagihan oleh KPP Pratama Jakarta Menteng Dua dalam mengingatkan wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.

Dalam Pasal 18 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak tidak dapat dilaksanakan, surat paksa disampaikan melalui aparat Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa.

Kunjungan tim KPP Pratama Jakarta Menteng Dua disambut baik oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pegangsaan Ibnu Affan. Budiman menyampaikan bahwa kunjungan ini semata-mata sebagai tindak lanjut atas kegiatan penagihan tunggakan pajak atas wajib pajak yang berada di Kelurahan Pegangsaan.

“Baik Pak. Kami akan bantu sampaikan surat paksa kepada para wajib pajak, terutama wajib pajak yang alamatnya sulit ditemukan,” ujar Ibnu. Ibnu juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kelurahan Pegangsaan mendukung KPP Pratama Jakarta Menteng Dua dalam memaksimalkan penerimaan negara melalui kegiatan penagihan tunggakan pajak.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, KPP Pratama Jakarta Menteng Dua berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak lupa juga, kepada seluruh wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, jangan segan untuk dapat menghubungi saluran resmi, atau dapat hadir langsung ke KPP Pratama Jakarta Menteng Dua.

Pewarta: Lucky Timotius Pelealu
Kontributor Foto: Lucky Timotius Pelealu
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.