Presiden Republik Indonesia resmi meluncurkan PP 23 tahun 2018 atas perubahan tarif Pajak UMKM (Jumat, 22/6). Tarif Pajak UMKM yang sebelumnya 1% kini turun menjadi 0.5%. Tak ingin melewati momen ini, KP2KP Sangatta juga turut memeriahkan peluncuran peraturan terbaru ini dengan mendekorasi ruang TPT dengan ornamen tarif Pajak UMKM 0.5%.
- 31 kali dilihat