Wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso di Pos Pajak Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara (Senin, 22/7/2026).

Pada hari itu, layanan diberikan oleh Nabella Putri Lestari, Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Poso yang sedang bertugas di loket pelayanan. Pos Pajak Kolonodale secara rutin menyelenggarakan layanan perpajakan setiap Senin hingga Jumat, baik melalui Pos Pajak maupun Mal Pelayanan Publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan nyaman.

Berbagai jenis layanan perpajakan tersedia di lokasi tersebut, antara lain pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), konsultasi perpajakan, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), perubahan data wajib pajak, hingga layanan administrasi perpajakan lainnya.

Salah satu wajib pajak yang datang memanfaatkan layanan tersebut adalah Martha, seorang pelaku usaha yang menjalankan bisnis rumah kos di Kabupaten Morowali Utara. Martha datang ke loket pelayanan dengan tujuan untuk melaporkan SPT serta berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan atas usaha yang dijalankannya.

Dalam sesi konsultasi, Martha menjelaskan bahwa usaha kos-kosan yang dikelolanya memiliki omzet sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. Dengan omzet tersebut, total peredaran bruto usahanya dalam satu tahun masih berada jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan pemerintah untuk memperoleh fasilitas perpajakan bagi pelaku UMKM.

Menanggapi hal tersebut, Nabella Putri Lestari memberikan penjelasan mengenai ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan terbatas (PT) perorangan yang memiliki omzet paling tinggi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Selain itu, Nabella juga menjelaskan bahwa pemerintah tetap memberikan fasilitas berupa pembebasan pajak atas omzet tertentu. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun tidak dikenai PPh Final. Artinya, apabila omzet usaha masih berada di bawah batas tersebut, maka wajib pajak tidak perlu membayar PPh Final atas penghasilan usahanya.

Menurut Nabella, berdasarkan informasi yang disampaikan Martha, omzet usaha kos-kosan yang dimilikinya masih berada di bawah Rp500 juta per tahun, sehingga masih memperoleh fasilitas pembebasan PPh Final sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

"Usaha Ibu Martha masih memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun sehingga masih mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Final UMKM. Meski demikian, kewajiban administrasi seperti pelaporan SPT tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Nabella kepada wajib pajak.

Martha mengaku sempat khawatir akan dikenakan pajak atas usaha yang dikelolanya. Setelah memperoleh penjelasan secara langsung dari petugas pajak, ia menjadi lebih memahami aturan perpajakan yang berlaku serta merasa terbantu dengan adanya fasilitas pembebasan pajak bagi pelaku UMKM.

Martha juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh petugas KPP Pratama Poso. Menurutnya, layanan di Pos Pajak Kolonodale sangat membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, karena tidak perlu datang ke kantor pajak yang lokasinya lebih jauh untuk memperoleh informasi maupun menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Melalui penyelenggaraan layanan perpajakan di Pos Pajak Kolonodale, KPP Pratama Poso berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpajakan, memahami ketentuan yang berlaku, serta semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.