Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat diwakili oleh Penyuluh Pajak Riky Rapasyiwih dan Account Representative Seksi Pengawasan II Adnan Nugraha mengadakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan di PT Pusat Sarana Baruna Interport Balikpapan, Kota Balikpapan (Kamis, 15/2). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yaitu melalui luring secara langsung dan daring melalui Zoom Meeting. 
 
Riky Rapasyiwih menyampaikan materi terkait Aspek Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan termasuk pengertian pajak, wajib pajak dan dasar hukum sistem perpajakan di Indonesia. “Sesuai dengan Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), Indonesia menganut self assesment yang artinya wajib pajak menghitung sendiri kewajiban perpajakannya. Jadi, negara percaya sepenuhnya atas SPT yang disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan adanya pemeriksaan,” terang Riky.

Lebih lanjut dijelaskan terkait kewajiban yang harus dilakukan sebagai Wajib Pajak Karyawan. “Ada empat kewajiban dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yaitu daftar, hitung, bayar dan lapor. Pertama melakukan pendaftaran. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Kemudian hitung dan bayar pajak. Untuk karyawan terkait penghitungan, pemotongan, dan penyetoran pajak PPh 21 dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja. Terakhir melakukan pelaporan SPT Tahunan atas pajak yang telah dipotong tersebut berdasarkan bukti potong,” ucap Riky.

Sehingga perlu diketahui oleh peserta bahwa pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan merupakan tanggung jawab individu karyawan dan bukan tanggung jawab perusahaan. Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan pemutaran video Sistem Inti Administrasi Perpajakan/Core Tax Administration System (CTAS) yang rencana turut diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024. Hal ini sebagai informasi dan pengenalan kepada wajib pajak terkait CTAS sebelum diimplementasikan. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta dengan Riky Rapasyiwih dan Adnan Nugraha.   

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Balikpapan berharap peserta dapat memahami hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan. Selain itu, dapat menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan kepatuhan pajaknya. 

Pewarta: Laras Audina
Kontributor Foto: Ratih Nendra Wulan Cahyani
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.