Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Jalan Raja Pandita, Malinau Hulu, Kabupaten Malinau (Selasa, 7/6).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 11.00 WITA tersebut dilaksanakan oleh petugas KP2KP Malinau yakni Agus Ariyono dan Yuliawati Arieyanto Putri selama kurang lebih 30 menit. Direktur perusahaan tersebut mengaku, meskipun perusahaannya yang bergerak di bidang konstruksi baru terdaftar pada bulan Mei 2022 dan omzet belum mencapai 4,8 miliar, wajib pajak tetap ingin mengajukan pengukuhan PKP dikarenakan wajib pajak perlu menerbitkan faktur pajak.

Mengetahui hal tersebut, tim KP2KP Malinau juga menjelaskan mengenai kewajiban wajib pajak apabila telah dikukuhkan sebagai PKP. Pastinya, wajib pajak PKP akan mempunyai kewajiban perpajakan tambahan dan berikan tanggung jawab yang lebih besar.

“Sebetulnya Pak, karena omzet perusahaan Bapak masih tergolong baru dan omzet masih di bawah 4,8 miliar, perusahaan Bapak tidak wajib PKP. Namun apabila ingin mengajukan pengukuhan PKP boleh, hanya saja ada kewajiban perpajakan tambahan,” ujar Yuliawati.

“Kewajiban tersebut antara lain adalah menerbitkan faktur pajak, membuat pencatatan atau pembukuan atas kegiatan usaha perusahaan Bapak, menyetorkan PPN, dan juga melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya meskipun tidak ada kegiatan," tambah Yuliawati menjelaskan.

Mendengar penjelasan dari tim KP2KP Malinau, wajib pajak pun memahami mengenai kewajiban perpajakan tambahannya dan bersedia untuk melaksanakannya. Tak hanya itu, tim KP2KP Malinau juga menawarkan kepada wajib pajak untuk berkonsultasi lebih lanjut ke KP2KP Malinau mengenai kewajiban perpajakan tambahannya apabila diperlukan.