
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa bergandengan dengan seluruh desa di Kecamatan Dengilo, Pohuwato (Jumat, 27/1). Hal ini dilaksanakan dalam rangka penyebaran informasi mengenai Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kelima desa yang berada di Kecamatan Dengilo meliputi yaitu Desa Karangetang, Desa Hutamoputi, Desa Karya Baru, Desa Padengo, dan Desa Popaya.
Pelaksana KP2KP Marisa Wachid Wahyu, Arkian Nanda, serta Fista Aulia. Wachid menjelaskan mengenai kebijakan pemadanan ini kepada kepala desa maupun pegawai dari masing-masing desa. Seluruh perwakilan desa mendukung penuh mengenai kebijakan ini. Dukungan ini dapat dilihat dari antusiasnya para perwakilan desa dalam mendengarkan penjelasan mengenai Pemadanan NIK ini. Selain itu, mereka bersedia untuk memasang poster pada papan pengumuman yang terdapat di depan kantor desa serta memberitahukan Pemadanan NIK kepada keluarga dan warga desa lainnya.
Setelah memberitahukan mengenai kebijakan pemadanan ini, Pelaksana KP2KP Marisa juga mengingatkan mengenai kewajiban wajib pajak, salah satunya adalah Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 Orang Pribadi yang memiliki batas akhir pelaporan 31 Maret 2023. Dengan begitu, Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah kerja Pohuwato dapat terhindar dari denda keterlambatan.
Dengan adanya sinergi bersama desa-desa, diharapkan seluruh warga yang memiliki NPWP dapat segera mengetahui mengenai kebijakan pemadanan NIK menjadi NPWP. Apalagi kebijakan ini memiliki implikasi mulai tahun 2024 NPWP diganti menjadi NIK, sehingga jika dimungkinkan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi bisa melakukan Pemadanan NIK sebelum lewat tahun 2023 ini tanpa terkecuali.
Pewarta: Fista Aulia |
Kontributor Foto: Fista Aulia |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 5 kali dilihat