Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas melakukan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak di Jalan Antaloka Kota Bandung (Selasa, 19/9).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan penyuluhan kepada wajib pajak yang tepat sasaran sesuai dengan Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap kantor pajak.

Pada kesempatan ini,  Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cicadas yang terdiri dari Penyuluh Pajak Siska Maharani dan Devita Nur Anggraini menindaklanjuti dan memberikan edukasi kepada wajib pajak yang namanya tercantum dalam daftar tersebut dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi adalah melakukan pendaftaran, penghitungan, penyetoran dan pelaporan. Wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pekerjaan bebas yang telah melaksanakan kewajbannya untuk mendaftarakan diri dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan perhitungan yang telah tercantum di bukti potong atau melakukan penghitungan sendiri,” tutur Siska.

“Apabila ada kendala dalam melakukan pemenuhan kewajban dapat menghubungi kami melalui WA atau datang langsung ke KPP Bandung Cicadas,” imbuh  Devita.

Devita mengimbau agar wajib pajak selalu patuh memenuhi kewajibannya dalam pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu dengan isian benar, lengkap dan jelas.

 

Pewarta: Devita Nur Anggraini
Kontributor Foto: Ilda Fitri Aldila
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.