Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng didatangi oleh Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar guna berkonsultasi terkait pemindahbukuan (PBK), Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng (Senin, 14/8).

Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar disambut oleh pengarah layanan dan diarahkan ke Petugas TPT. Pegawai tersebut berkonsultasi terkait kesalahan setor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang seharusnya disetor untuk masa pajak Juni 2023 tetapi disetorkan untuk masa pajak Mei 2023.

Atas salah setor tersebut, Petugas TPT menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan yang merupakan sebuah fasilitas yang disediakan apabila terdapat kesalahan administrasi seperti kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masa pajak, jenis pajak, atau nominal pembayaran dalam proses pencatatan, pembayaran, ataupun penyetoran pajak. Wajib pajak juga mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pengisian formulir PBK dan informasi jangka waktu penyelesaian PBK.

"Permohonan PBK dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba atau diajukan secara elektronik melalui aplikasi e-Pbk pajak DJP Online," ujar Irfan petugas TPT.

Wajib pajak menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan Petugas TPT. Sebelum mengakhiri konsultasi, Petugas TPT mengingatkan agar lebih teliti lagi dalam penyetoran pajak.

Pewarta: Restu Fajar Subhakti
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.