Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Bondowoso bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Coretax DJP.
Sebanyak 72 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengikuti kegiatan ini di Aula KP2KP Bondowoso (Selasa, 29/7).
Kegiatan ini menjadi kegiatan harian rutin yang diikuti oleh 6 sampai OPD setiap harinya, mulai tanggal 29 Juli 2025 hingga 13 Agustus 2025.
Kepala KP2KP Bondowoso, Taufik, menekankan pentingnya kegiatan bimtek untuk meningkatkan pemahaman perpajakan bendahara pemerintah terhadap sistem perpajakan yang terbaru. Menurutnya, bendahara pemerintah harus dapat memanfaatkan kemudahan Coretax DJP, utamanya dalam hal pembayaran dan pelaporan pajak.
"Kemudahan yang ditawarkan Coretax DJP salah satunya lewat fitur pembayaran dan pelaporan pajak. Ketika wajib pajak telah membayar billing (tagihan) pajak, maka wajib pajak akan otomatis dianggap sudah lapor pajak juga. Namun, ada ketentuan lanjut mengenai hal ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Petugas Pajak, Ketut Bagus, menjelaskan wajib pajak harus membuat bukti potong untuk surat pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan (PPh) 21 dan PPh unifikasi. Selain itu, untuk SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) pemotongan pemungutan (Potput) wajib pajak harus menggunakan faktur pajak kode 02.
"Kode faktur 02 digunakan untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN atau pajak penjualan atas barang mewah-nya dipungut oleh instansi pemerintah," ujar Ketut.
Mujib Ridwan, salah satu peserta bimtek dari Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini. Menurutnya, materi dan sesi praktik yang ada pada Bimtek dapat memperkaya informasi peserta dalam mengenal dan mengoperasikan Coretax DJP.
"Alhamdulillah setelah mengikuti kegiatan bimtek ini saya merasa terbantu untuk mengenal Coretax karena sebelumnya kami masih belum terbiasa dengan sistem tersebut. Bahkan, beberapa OPD belum pernah melaporkan SPT masa unifikasi maupun PPh 21 karena tidak terbiasa menggunakan Coretax (DJP –red)," ujar Mujib Ridwan.
Pewarta: Septian Hari Cahyo |
Kontributor Foto: Septian Hari Cahyo |
Editor: Anum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat