Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dengan inisial SJH kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Kab. Deli Serdang (Rabu, 20/11).
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut proses hukum atas dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka. Tersangka dengan sengaja turut serta menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya merupakan bentuk penghindaran kewajiban perpajakan yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor perekonomian.
Tindakan tersangka melanggar Ketentuan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka merugikan penerimaan negara sebesar Rp10.317.842.767.
“Tersangka secara terencana membantu pihak lain melakukan tindakan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Proses penyerahan tersangka ini merupakan langkah yang diambil dalam rangka penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka proses selanjutnya menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Kasus tindak pidana di bidang perpajakan menganut prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Tersangka atau terdakwa memiliki peluang penghentian penyidikan atau penuntutan jika membayar seluruh kerugian negara ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk mendukung pembangunan bangsa.
Pewarta: Rizky Ramadhani Batubara |
Kontributor Foto: Rizky Ramadhani Batubara |
Editor: Azhari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat