
Para perwakilan kelompok tani di Kabupaten Melawi datang ke KP2KP Nanga Pinoh untuk berkonsultasi mengenai aspek perpajakan kelompok tani.
“Bagaimana cara membuat NPWP dan apa saja syaratnya mas?” tanya Pak Dedi, salah satu perwakilan kelompok tani sambil berdiskusi dengan petugas pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu, KP2KP Nanga Pinoh (Selasa, 19/4). Perwakilan kelompok tani tersebut tidak datang sendirian, akan tetapi ditemani salah satu rekan kerjanya yang bekerja di bank.
Perwakilan kelompok tani tersebut berencana untuk menanyakan tata cara dan persyaratan pembuatan NPWP untuk kemudian diteruskan kepada setiap kelompok tani. Petugas KP2KP Nanga Pinoh pun langsung menjelaskan persyaratan untuk mengajukan NPWP, mulai dari formulir permohonan NPWP, surat keterangan usaha atau kegiatan, fotokopi KTP dan NPWP dari ketua kelompok tani, dan fotokopi akta pendirian kelompok tani.
Tidak hanya menjelaskan apa saja berkas yang harus dibawa, petugas pelayanan KP2KP Nanga Pinoh juga memandu perwakilan kelompok tani tersebut untuk mengisi formulir permohonan NPWP agar kemudian perwakilan kelompok tani yang lain dapat mengisi formulir permohonan tersebut. Petugas pelayanan KP2KP Nanga Pinoh juga menjelaksan untuk akta pendirian kelompok tani tersebut menggunakan surat keterangan yang diterbitkan dari desa.
Kesempatan ini tentu akan membangun hubungan kerja sama yang lebih baik antara KP2KP Nanga Pinoh dengan desa-desa di Kabupaten Melawi. Selain itu, kesempatan ini juga akan menambah jangkauan wajib pajak yang kemudian bisa terdaftar dan memiliki NPWP di Kabupaten Melawi.
- 74 kali dilihat