Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menyelenggarakan Tax Gathering Program Pengungkapan Sukarela di Favehotel Cilacap, Kabupaten Cilacap (Rabu,15/6). Tax gathering ini diikuti oleh puluhan wajib pajak dari berbagai sektor dan dihadiri oleh perwakilan asosiasi seperti Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Cilacap, dan Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI) Kabupaten Cilacap.
Kepala KPP Pratama Cilacap Mohamad Teguh Prasetyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa PPS merupakan program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan, yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
“Program Pengungkapan Sukarela merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan, yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” jelas Teguh menegaskan.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan bahwa PPS memberikan manfaat bagi wajib pajak yang mengungkapkan hartanya. Wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi apabila DJP menemukan ada harta wajib pajak yang belum dilaporkan. Lebih lanjut, Teguh mengajak wajib pajak untuk mengikuti PSS sebelum 30 Juni 2022. “Program Pengungkapan Sukarela berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, untuk itu kami mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya sebelum program ini berakhir,” pungkasnya.
- 21 kali dilihat