Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi berkolaborasi bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten merilis siniar atau podcast KATA.LO.GUE Episode ke-63 di Kota Serang, Banten (Kamis, 15/5).
KATA.LO.GUE adalah siniar Kanwil DJP Banten sebagai saluran bagi kawan pajak untuk curhat, dialog dan berbagi informasi serta isu perpajakan terkini. Siniar tersebut dipandu oleh Muslih Anwari selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Banten dengan narasumber Dyah Puspaningrum selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kosambi dengan tema “Kupas Tuntas Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang”.
Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) bermula ketika Wajib Pajak terdapat kesalahan pembayaran pajak bisa diajukan pemindahbukuan, namun atas implementasi Coretax DJP pada PMK-81 Tahun 2024 Pasal 109 tentang Pemindahbukuan hanya sedikit Kode Jenis Setoran (KJS) yang dapat diajukan pemindahbukuan. Oleh karena itu, atas pembayaran pajak yang salah bayar namun tidak dapat diajukan pemindahbukuan bisa mengajuan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT).
“Sesuai PMK-81 Tahun 2024 Pasal 122 diatur ketentuan yang bisa diajukan pengembalian yang seharusnya tidak terutang ada 5 hal yang dapat diajukan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang yaitu yang pertama pembayaran pajak yang bukan objek pajak terutang atau yang seharusnya tidak terutang, yang kedua kelebihan pembayaran pajak dalam rangka impor, yang ketiga terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut, yang keempat kesalahan pemotongan atau pemungutan dan yang terakhir terdapat pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan terkait penerapan P3B (Persetujuan Penghidaran Pajak Berganda),” jelas Puspa.
Siniar tersebut berjalan selama 20 menit dengan baik dan pemandu mengucapkan terima kasih kepada narasumber atas ilmu dan wawasan perpajakan yang telah diberikan kepada kawan pajak. Siniar dapat diakses pada kanal Youtube Kanwil DJP Banten di @KanwilDJPBanten.
Pewarta: Windy Rahmawati |
Kontributor Foto: Satriyono Sejati |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat