Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan koordinasi perpajakan di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai, Kabupaten Sinjai (Rabu, 9/7).

Pertemuan ini membahas rencana pelaksanaan rekonsiliasi pajak pusat yang disetorkan ke kas negara berdasarkan transaksi pengeluaran APBD Kabupaten Sinjai. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, yang mewajibkan rekonsiliasi dilakukan setiap semester.

Dalam sambutannya, Sekretaris BKAD Sinjai, Ifa Mulyana, yang mewakili Kepala BKAD Sinjai, menyampaikan bahwa rekonsiliasi tahun ini menjadi tantangan tersendiri dengan adanya implementasi sistem Coretax DJP mulai 2025.

“Rekonsiliasi tahun ini akan terasa berbeda karena kehadiran Coretax DJP yang berdampak pada munculnya pembayaran deposit pajak. Dengan demikian, tata cara perhitungan rekonsiliasi pajak pun berbeda dari tahun sebelumnya,” ujar Ifa.

Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, turut memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan teknis pelaporan pada era Coretax DJP. Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah merespons dinamika tersebut melalui Surat Edaran SE-1/PB/2025.

“Melalui SE tersebut, pemotongan atau pemungutan pajak oleh bendahara disetorkan dengan akun 411618 (pendapatan pajak tidak langsung lainnya/deposit), dengan menambahkan akun pajak yang semestinya dalam kolom keterangan. Selain itu, bendahara pemerintah juga wajib memastikan seluruh setoran dengan akun deposit telah dilaporkan dalam SPT Masa,” jelas Hendrawan.

Bayu Andi, Kepala Seksi Pengawasan II, yang hadir bersama Jamhuri, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesiapan BKAD Sinjai dalam mendukung rekonsiliasi pajak semester ini.

“Kami sangat mengapresiasi respon aktif BKAD Sinjai dalam melaksanakan rekonsiliasi pajak, khususnya di tengah dinamika implementasi Coretax (DJP --red). Semoga proses berjalan lancar hingga penandatanganan berita acara rekon,” ujar Bayu yang diamini oleh Jamhuri.

Di akhir kegiatan, kedua pihak mendiskusikan dinamika implementasi sistem Coretax DJP di lapangan, khususnya bagi bendahara instansi pemerintah. “Jika terdapat kendala dalam implementasi Coretax, kami siap membantu melalui semua saluran konsultasi, atau silakan langsung datang ke KP2KP Sinjai maupun KPP Pratama Bulukumba,” pungkas Hendrawan.

Pewarta: Arfian
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.