Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi menggelar edukasi perpajakan bagi instansi pemerintah dan rekanan PT Telkom Indonesia di Gedung Digital Innovation Lounge (DILo) Telkom Padang, Kota Padang (Kamis, 17/10). Peserta kegiatan ini meliputi bendaharawan instansi pemerintah dan badan usaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Irnilda Zenti, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, memaparkan materi mengenai kewajiban perpajakan bagi bendaharawan dan badan usaha, serta memperkenalkan pemindahbukuan elektronik (e-PBK). "Edukasi ini penting untuk memastikan bahwa bendaharawan dan pengusaha memahami kewajiban perpajakan mereka," ujar Irnilda.

Dalam penjelasannya, Irnilda memaparkan kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas jasa telekomunikasi tidak dipungut oleh instansi pemerintah, namun tetap dipungut dan dilaporkan oleh PKP rekanan pemerintah.

Irnilda juga menjelaskan proses e-PBK yang memudahkan wajib pajak mengajukan pemindahbukuan atas kesalahan penyetoran pajak secara online. "Melalui e-PBK, wajib pajak dapat memantau proses permohonan dan mencetak dokumen pemindahbukuan tanpa harus datang ke kantor pajak," tambahnya.

Tak hanya mendapat materi, peserta juga berkesempatan menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai praktik perpajakan di lapangan pada sesi tanya jawab.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap melalui edukasi ini, kepatuhan pajak di kalangan rekanan PT Telkom Indonesia dapat terus meningkat.

Pewarta: Erika
Kontributor Foto: Luthfi Haris S
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.