Kantor Perbendaharaan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II menyelenggarakan Sosialisasi Refreshment Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Kewajiban Perpajakan Bendahara Pengelola APBN lingkup satuan kerja pemerintah wilayah kerja KPPN Jakarta II (Kamis, 4/4).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Maret 2024, KPPN Jakarta II mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Jatinegara sebagai narasumber dalam penyampaian materi mengenai Kewajiban Perpajakan Bendahara secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
Sebanyak 60 PPSPM Mitra KPPN Jakarta II mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Acara diawali dengan pembukaan oleh Kepala KPPN Jakarta II, Setyarta. Selanjutnya, materi kewajiban perpajakan Bendahara Instasi Pemerintah disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Riscky Wijaya.
“PPSPM wajib memastikan bahwa pajak yang akan dipotong atau dipungut pada setiap SPM yang akan diterbitkan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan ,” jelas Riscky
Riscky juga menambahkan bahwa Kewajiban Instansi Pemerintah bukan hanya pada pemotongan atau pemungutan pajak saja. Namun, Instansi Pemerintah juga memiliki kewajiban pelaporan pajak sesuai jenis pajak yang menjadi kewajiban.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memastikan para peserta dapat memahami materi yang telah disampaikan. Acara pun berjalan lancar dengan antusias tinggi para peserta sepanjang jalannya acara.
Pewarta: Riscky Wijaya |
Kontributor Foto: Riscky Wijaya |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat