Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Watampone bersama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai aplikasi Coretax di Ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang  (Selasa, 17/9). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi Coretax sebagai bagian dari inovasi yang mendukung reformasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jilid ke-3.

 “Acara sosialisasi pengenalan Coretax ini dihadiri oleh 60 orang wajib pajak prominen terpilih yang berada di Kabupaten Wajo. Kegiatan ini terbagi dalam 6 sesi dan berlangsung selama tiga hari, dari Selasa, 17 September hingga Kamis, 19 September 2024, dengan jumlah dua sesi per hari,” jelas Riza Kurniawan, Kepala KP2KP Sengkang, dalam sambutannya.

Coretax Administration System atau yang sering disebut Sistem Inti Administrasi Perpajakan, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Pajak yang ditetapkan pada 3 Mei 2018. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa salah satu tujuan dari coretax adalah menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan fleksibel.

Riza juga menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan pengenalan pertama mengenai aplikasi Coretax kepada wajib pajak, yang direncanakan akan menggantikan sistem layanan perpajakan yang ada saat ini. Aplikasi yang akan diluncurkan pada tahun 2025 ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Coretax merupakan sistem administrasi yang ditawarkan oleh DJP, yang mengedepankan layanan berbasis otomatisasi dan digitalisasi. Sistem ini akan mengintegrasikan berbagai fitur layanan yang sebelumnya berjalan terpisah, sehingga memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajibannya atau  mengakses berbagai layanan perpajakan karena semua layanan administrasi perpajakan ada di satu aplikasi, yaitu Coretax.

Selanjutnya, Anggi Setyorini Gunadi, sebagai pemateri, memaparkan berbagai fitur yang terdapat dalam aplikasi Coretax dengan menggunakan metode praktik langsung. Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada wajib pajak mengenai cara penggunaan aplikasi tersebut.

Melalui acara ini, diharapkan wajib pajak dapat merasakan pengalaman pertama yang positif terkait aplikasi Coretax, serta mendorong peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.

 

Pewarta: Sri Hastuti
Kontributor Foto: Ichsan Achmad Sutama
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.